Kamis, 31 Januari 2013

SMAN 3 Surabaya "TWEETS'T...



" nih acara tweet'st hari selasa kemaren tepat pada tanggal 28 Januari 2013.... yeahh ada 15an anak yang dateng ke sekolah kita tercinta khususnya SMA Negeri 3 Surabaya....


veronica, Larissa Nabila, Ayu Dwi Agustina, and Bintang Dewi


yang motoin ini mantan ketua kelas kita Ahmad Ridhok yang sekrang masuk di Fakultas Kedokteran Unair Surabaya nihh.... huwikkkk :o

tuhkan kebiasaan kita kalo ketemu ada kamera huuuuu..... langsung deh banci foto hahah :D

pake kamera tab.nya gendut nih capcus cint fotooooo.....



yuhuuuu hasil hunting foto @kantin SMAN3 Surabaya nieeeee........ :D
sayang kalian deh IPADUAKUUUUUU....

DE Berry with nadya, ayu, and Gaby


          Hari Kamis deh tepatnya tanggal 25 Januari deh kita berempat Nadya , Ayu , Gaby and aku khususnya pergi ke "De Berry" tempat karaoke daerah Banyu Urip...
nih liat deh masih sempet kita pada foto-foto disini.

 vero (kiri) , nadya (tengah) dan Ayu (kanan) lagi dipoto sama gaby tuwoh nih sayangnya dia yg moto jadi ga keliatan tuh anak



Nadya with me..... #bighug dekkk


yuhuuuuu.... :D


yeahhh nih pada gila foto semua akakak :p 

tempatnya baru suasananya klasik dan elegan banget disini beda sama tempat-tempat karaoke yang lain....


tetep aje bertiga sama nih anak...  




makalaha tentang hubungan presiden dan DRP dalam sistem presidensial

Hubungan Presiden dengan DPR
dalam Sistem Presidensial menurut UUD 1945







Oleh :
Dian Misgi Veronica
P27834012041



Jurusan Analis Kesehatan
Poltekkes Kemenkes Surabaya
Tahun Ajaran 2012-2013

Kata Pengantar

Puji dan syukur saya panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan kasih karunia-Nya kepada saya sehingga saya dapat menyusun makalah ini tepat pada waktunya.
Makalah ini disusun untuk memenuhi nilai pada mata kuliah “Sistem Pemerintahan
Indonesia” yang mengacu pada dasar pasal 7c Undang-undang Dasar 1945.
Kami mengucapkan terima kasih kepada Dosen pengampu mata kuliah teori yang memberikan saya kesempatan untuk melaksanakan tugas makalah dengan baik serta pihak yang terlibat dalam pengembangan materi makalah ini.
Penulis sadar dalam penyusunan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan
oleh sebab itu penyusun mengharapkan saran yang membangun agar dapat menjadi acuan dalam penyusunan makalah yang akan datang. Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca.Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih

Surabaya, 09 November 2012


Penyusun



Daftar Isi

Kata Pengantar …………………………………………….. 2
Daftar Isi …………………………………………….. 3
Bab 1
Pendahuluan
1.1 Latar belakang …………………………………………….. 4
1.2 Rumusan masalah ……….......................................................... 5
1.3 Tujuan ….................................................................. 5
Bab 2
Landasan Teori
2.1 Pengertian ….................................................................. 7
    1. hubungan antara
Presiden dengan DPR ….................................................................. 7
Bab 3
Pembahasan
3.1 kasus ….................................................................. 12
    1. Analisa kasus terkait
antara teoi dan kenyataan…………………………………………………. 16
Bab 4
Penutup
4.1 Kesimpulan …………………………………………….. 19
4.2 Kritik dan saran …………………………………………….. 19
Daftar Pustaka ….................................................................. 20




BAB 1
Pendahuluan


    1. Latar Belakang
Seperti layaknya negara Amerika Serikat, sistem pemerintahan Republik Indonesia juga tidak lepas dari pengaruh teori trias politica. Dimana terjadi pemisahaan kekuasaan antara lembaga eksekutif, lembaga yudikatif, serta lembaga legislatif. Sistem pemerintahan Republik Indonesia adalah menganut sistem pemerintahan presidensiil yang berbentuk republik. Dalam sistem pemerintahan ini, presiden mempunyai hak untuk mengangkat dan memberhentikan para menteri sebagai pembantunya dalam menjalankan pemerintahan.
Dengan adanya amandemen UUD 1945 akan semakin menegaskan pembagian kekuasaan (division power) yang berlaku di Indonesia. Seperti layaknya yang tertuang dalam teori trias politica, pembagian kekuasaan pada sistem pemerintahan Indonesia juga dipisahkan secara tugas dengan daftar kewenangan yang jelas. Sistem pemerintahan Indonesia didasarkan pada hukum yang berlaku. Ini berarti bahwa Republik Indonesia adalah negara hukum. Dengan kata lain hukum akan melindungi segenap bangsa dan rakyat Indonesia untuk mencapai tujuan negara, mencapai masyarakat yang adil dan makmur
Sebagai penganut sistem pemerintahan presidensiil, di Republik Indonesia juga berlaku keadaan dimana kedudukan presiden dan parlemen adalah setara. Parlemen dalam hal ini adalah DPR. Presiden tidak bisa membubarkan DPR, begitu juga sebaliknya, DPR tidak bisa memberhentikan Presiden di tengah masa pemerintahan, karena masa jabatan presiden adalah lima tahun. Namun, sistem pemerintahan presidensiil Republik Indonesia berbeda dengan sistem pemerintahan presidensiil yang berlaku di negara-negara lain. Sistem pemerintahan Republik Indonesia menyatakan bahwa kedaulatan rakyat sepenuhnya dilaksanakan oleh MPR. Sementara itu, seluruh anggota DPR juga merupakan anggota MPR.
Selama ini yang terjadi pada sistem pemerintahan Republik Indonesia, eksistensi seorang presiden akan sangat tergantung pada penilaian dan pengawasan yang dilakukan oleh DPR atas kinerja serta performance pemerintahan yang dijalankan. Ini berarti bahwa stabilitas pemerintahan akan sangat tergangtung dari dukungan politik parlemen (DPR).
Demokrasi sebagai sistem pemerintah dari rakyat, dalam arti rakyat sebagai asal mula kekuasaan negara sehingga rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan. Suatu pemerintahan dari rakyat haruslah sesuai dengan filsafat hidup rakyat itu sendiri yaitu filsafat pancasila, dan inilah dasar filsafat demokrasi Indonesia.Oleh karena itu, di dalam kehidupan kenegaraan yang menganut sistem demokrasi kita selalu menemukan adanya Supra Struktur Politik dan Infra Struktur Politik sebagai komponen pendukung tegaknya demokrasi. Dengan menggunakan konsep Montesquiue maka Supra Struktur Politik meliputi lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Untuk negara – negara tertentu masih ditemukan lembaga-lembaga negara lain, misalnya negara Indonesia dibawah sistem Undang – Undang Dasar 1945
Menurut Dr. Kaelan, M.S. dalam bukunya ‘ Pendidikan Pancasila ‘ baik antara supra struktur maupun infra struktur yang terdapat dalam sistem ketatanegaraan masing-masing saling mempengaruhi dan terdapat hubungan untuk saling mengendalikan pihak lain. Mekanisme interaksi ini dapat dilihat dalam proses penentuan kebijaksanaan umum atau menetapkan keputusan politik.
Dalam makalah ini, penulis menganalisis apakah terdapat hubungan antara lembaga – lembaga kenegaraan khususnya antara presiden dengan MPR dan DPR, serta bagaimana dan dalam bidang apakah hubungan tersebut. Selain itu juga penulis menganalisis bagaimana pengaruh hubungan tersebut di dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Untuk mengetahui lebih lanjut sejauhmana analisis dan jawaban – jawaban atas masalah – masalah tersebut, maka hasilnya akan dituangkan dalam bentuk makalah dengan judul “ Hubungan Presiden dengan DPR dalam Sistem Presidensiil Menurut UUD 1945 “.

    1. Rumusan Masalah
Sesuai dengan uraian pada latar belakang penulisan di atas, maka masalah pokok di dalam penulisan ini dapat diidentifikasi sebagai berikut :
1. Bagaimana sistem pemerintahan Presidensil menurut UUD 1945 ?
2. Apa saja lembaga – lembaga negara menurut UUD 1945 ?
  1. Apakah hubungan antara presiden dengan MPR dan DPR ?


    1. Tujuan

Tujuan penulisan ini adalah untuk :
  • Mengetahui bagaimana sistem pemerintahan Presidensiil yang dianut Indonesia menurut UUD 1945.
  • Menganalisis hubungan – hubungan antara Presiden dengan DPR yang saling berkaitan satu sama lain dalam menjalankan tugasnya.
  • Mengetahui akibat dari hubungan tersebut di dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia.
  • Mengetahui tata kekuasaan lembaga eksekutif dan legislatif menurut UUD 1945.




BAB 2
Landasan teori

2.1 Pengertian
berdasarkan pada pasal 7C Undang-undang Dasar 1945 menyatakan bahwa “ Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan rakyat.”
Presiden tidak bertanggungjawab ke-pada Dewan Perwakilan Rakyat.Kedudukan Presiden dengan DPR adalah neben atau sejajar. Dalam hal pembentukan undang-undang dan menetapkan APBN, Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Oleh karena itu, Presiden harus bekerja sama dengan DPR. Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari Dewan. Presiden tidak dapat membu-barkan DPR seperti dalam kabinet parlementer, dan DPR pun tidak dapat menjatuhkan Presiden.

2.2 Hubungan antara Presiden dengan DPR
Alur berpikir seperti terurai di atas dapatlah membantu kita untuk memahami mengapa Presiden menurut UUD 1945 (sebelum amandemen) itu memiliki kekuasaan yang luar biasa besar. Hal ini dapat dimengerti, sebab Gouverneur Generaal, yang kekuasaannya ditiru oleh UUD 1945 dalam bentuk kekuasaan Presiden itu, adalah viceroy Belanda. Di tangan Gouvernuer Generaal-lah, kekuasaan tertinggi atas Hindia Belanda itu terletak. Atas dasar itulah maka dapat dimengerti bahwa Presiden menurut UUD 1945 (sebelum amandemen) itu relatif omnipotent.
Di lain pihak, DPR yang merupakan turunan Volksraad-pun tidak dapat melepaskan diri dari sifat-sifat Volksraad itu sendiri. Volksraad pada masa penjajahan Belanda itu dibentuk sebagai ‘wakil’ rakyat Hindia Belanda, yang berhadapan dengan Gouverneur Generaal yang mewakili Mahkota Belanda itu. Fungsi Volksraad dengan demikian pertama-tama adalah sebagai lembaga pengawas pemerintahan kolonial Hindia Belanda, bukan sebagai lembaga legislatif. Lembaga legislatif Hindia Belanda tetaplah Gouverneur Generaal itu sendiri. Pola hubungan ini diikuti oleh UUD 1945 (sebelum amandemen). DPR pertama-tama adalah lembaga pengawas Presiden, dan bukan lembaga legislatif. Lembaga legislatif menurut UUD 1945 adalah Presiden (bersama dengan DPR).
Namun dalam Sidangnya pada tanggal 19 Oktober 1999 MPR membatasi kekuasaan Presiden, dan mengalihkan kekuasaan legislatif dari Presiden bersama DPR tersebut kepada DPR (bersama Presiden). Konstruksi konstitusional ini lebih mirip dengan konstruksi model Inggris. Kekuasaan legislatif di Inggris sepenuhnya ada di tangan Parliament, meskipun pengesahan secara nominal tetap ada di tangan Raja. Presiden dengan demikian bertindak sebagai the ‘royal’ gouvernment, dan DPR bertindak sebagai the loyal opposition.
Presiden disebut eksekutif atau bahkan eksekutif par excellence, yang berwenang menjalankan pemerintahan untuk melaksanakan tugas yang ditetapkan undang-undang. Sementara DPR disebut legislatif karena menjalankan fungsi legislasi, fungsi penganggaran dan fungsi pengawasan.
Dalam menjalankan fungsi legislasi DPR adalah pembentukan undang- undang (lawmaker), bahkan pemegang kekuasaan pembentukan undang-undang. Rancangan undang-undang (RUU) baik yang datang dari DPR maupun yang diajukan presiden dibahas bersama-sama antara DPR dan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. Presiden melaksanakan APBN, DPR mengawasi pelaksanaannya. Dalam fungsi pengawasan itu DPR alat kelengkapan berupa hak interpelasi (hak mengajukan pertanyaan), hak angket (hak untuk melakukan penyelidikan), dan hak menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah yang memiliki dampak besar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara maupun terhadap dugaan bahwa presiden dan/atau wakil presiden melakukan tindak pelanggaran hukum seperti korupsi, penyuapan, dan pidana berat lain, melakukan perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Presiden tidak dapat dimakzulkan dalam masa jabatannya kecuali melanggar hal-hal yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 7A yang berbunyi: “Presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.”
DPR bisa menyatakan pendapat yang dimilikinya bahwa presiden telah melakukan pelanggaran hukum dan tindak pidana berat lain atau perbuatan tercela atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden/wakil presiden tersebut. Adapun pemeriksaan, penyelidikan, dan keputusan atas pendapat DPR tersebut menjadi wewenang sepenuhnya Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan hukum acara di sana. Bahkan lebih jauh dari itu, ketika seandainya MK telah membuktikan kebenaran pendapat DPR sekalipun dan DPR mengajukan usulan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk memberhentikan presiden/wakil presiden, MPR dapat saja tidak memberhentikannya. Presiden/wakil presiden masih juga diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan atas keputusan MK yang menyatakan presiden telah terbukti bersalah. Penjelasan presiden/wakil presiden tersebut toh bisa saja diterima oleh MPR. Walhasil, dalam UUD 1945 sekarang ini kedudukan presiden secara politik sangatlah kuat. Pintu pemakzulan (impeachment) memang ada, tetapi jalannya sangat panjang dan berliku serta pintunya sangat-sangat kecil. Berbeda dengan sebelum ada amendemen UUD 1945, proses pemakzulan sepenuhnya politis dan itu hanya terjadi di dalam (within) dua lembaga politik saja, yaitu DPR (ingat mekanisme jatuhnya memorandum kepada presiden jika DPR menduga presiden melanggar garis-garis besar daripada haluan Negara) dan MPR (melalui Sidang Istimewa) saja.
Sementara setelah amendemen pemakzulan presiden/wakil presiden merupakan perpaduan atau gabungan antara proses politik dan proses hukum. Pemakzulan bukan lagi hanya menjadi urusan DPR dan MPR, melainkan juga memutlakkan peran dan wewenang MK. Bahkan menurut penafsiran penulis MK-lah yang lebih menentukan secara signifikan: satu-satunya lembaga negara yang berhak memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai pelanggaran tersebut di atas itu.
Jadi dalam sistem presidensial, DPR tidak bisa menjatuhkan Presiden, kecuali Presiden sendiri yang menjatuhkan dirinya sendiri melalui tindak pelanggaran hukum, perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden/wakil presiden. Sebaliknya, presiden tidak bisa membubarkan DPR. Keduanya tidak lebih tinggi atau lebih rendah satu sama lain dan hanya bisa dibedakan dari perspektif fungsi dan kewenangannya.
Mengenai DPR diatur dalam pasal 19 – 22 UUD 1945. Susunan DPR ditetapkan dalam Undang – Undang dan DPR bersidang sedikitnya sekali dalam setahun ( Pasal 19 ). Mengingat keanggotaan DPR merangkap keanggotaan MPR maka kedudukan Dewan ini adalah kuat dan oleh karena itu tidak dapat dibubarkan oleh Presiden yang memegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan negara.

2.3 Dewan Perwakilan Rakyat
DPR memiliki kekuasaan membentuk UU ( pasal 20 ayat 1 ). Hal ini berbeda dengan UUD 1945 sebelum amandemen 2002, dimana DPR nampak lebih pasif karena sesuai dengan UUD sebelum amandemen pasal 20, DPR dapat menyetujui RUU yang diusulkan pemerintah, dan pasal 21 berhak mengajukan RUU. Menurut hasil amandemen 2002, DPR memiliki kekuasaan membentuk UU dan mempunyai hak inisiatif yaitu hak untuk mengajukan RUU ( Pasal 21 ayat 1 ).
Pasal 20 ayat (3) UUD 1945 menetapkan, bahwa jika RUU yang diajukan pemerintah tidak mendapat persetujuan DPR, maka RUU itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR pada masa itu. Pasal 21 ayat (2) dinyatakan bahwa apabila RUU yang dikeluarkan DPR tidak disahkan Presiden, maka tidak boleh diajukan dalam persidangan DPR pada masa itu. Dalam pasal 22 UUD 1945, Perpu harus mendapat persetujuan dari DPR.

Hasil amandemen 2002 dalam Pasal 20A dicantumkan hak dan fungsi DPR secara eksplisit , yaitu :
  • DPR memiliki fungsi :
  • Fungsi Legislasi, yaitu fungsi membentuk UU yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
  • Fungsi Anggaran, yaitu fungsi menyusun dan menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan DPD
  • Fungsi Pengawasan, yaitu fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UUD 1945, UU, dan Peraturan Pelaksanaannya.

  • DPR memiliki hak :
  • Interpenetrate, adalah hak DPR meminta keterangan kepada pemerintahan mengenai kebijakan pemerintahan.
  • Hak angket, adalah hak DPR melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan Peraturan Perundang – Undangan.
  • Hak menyatakan pendapat, yaitu hak DPR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah.
  • Hak bertanya, yaitu hak DPR bertanya kepada Presiden secara tertulis
  • Hak meminta keterangan, yatiu hak DPR meminta keterangan kepada Presiden sekurang – kurangnya 10 anggota dan secara tertulis.
  • Hak budget, yaitu hak DPR ikut serta dalam menetapkan APBN.
  • Hak amandemen, yaitu hak DPR untuk melakukan perubahan terhadap RUU yang diajukan oleh Presiden.
  • Hak penyelidikan, yaitu hak DPR untuk menyelidiki hal – hal tertentu, minimal dilakukan oleh 20 anggota.3

  • Anggota DPR mempunyai hak ( Pasal 28 UU No 22 Tahun 2003 ) :
  • Mengajukan RUU
  • engajukan pertanyaan
  • Menyampaikan usul dan pendapat
  • Memilih dan dipilih
  • Membela diri
  • Imunitas
  • Protokoler
  • Keuangan dan administratif.

Dengan adanya wewenang DPR seperti diatas, maka sepanjang tahun dapat terjadi musyawarah yang teratur antara Pemerintah dengan DPR dalam menentukan kebijaksanaan dan politik pemerintah.
Dalam pembentukan UU APBN harus ada persetujuan dari DPR. Jika DPR menolak untuk memberikan persetujuannya terhadap anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun lalu ( Pasal 23 ayat 3 ). Dalam suatu kabinet Parlementer, penolakan terhadap RAPBN dapat mengakibatkan berhentinya Menteri yang bersangkutan, bahkan juga kabinet seluruhnya. Dalam hal ini, UUD 1945 menganut sistim pemerintahan Presidensiil tidak mengakibatkan Pemerintah atau Menteri harus diberhentikan.
Untuk mencegah itu, maka UUD 1945 menetapkan anggarang tahun lalu.4Sejak berlakunya UUD 1945 hingga sekarang, baru sekali saja DPR menolak APBN yang akibatnya Presiden membubarkan DPR.5





BAB 3
Pembahasan

    1. pembahasan rumusan masalah
  1. Bagaimana sistem pemerintahan Presidensil menurut UUD 1945 ?
Sistim pemerintahan merupakan gabungan dari dua istilah “ sistim “ dan “ pemerintahan “. Sistim adalah keseluruhan, terdiri dari beberap bagian yang mempunyai hubungan fungsionil terhadap keseluruhannya, sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhannya itu. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri, yaitu melaksanakan tugas eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Namun, pemerintahan dalam arti sempit hanya lembaga eksekutif saja.Pada garis besarnya, sistim pemerintahan yang dianut oleh negara – negara demokrasi yaitu sistem Parlementer dan Presidensiil. Namun, diantara kedua sistim ini terdapat variasi karena pengaruh situasi dan kondisi yang berbeda yang disebut quasi Parlementer atau quasi Presidensiil.Berdasarkan Pasal 4 dan 17 UUD 1945 Indonesia menganut sistem pemerintahan Presidensiil , yang berarti presiden baik sebagai kepala negara tetapi juga sebagai kepala pemerintahan dan mengangkat serta memberhentikan menteri yang bertanggungjawab kepadanya.
ü Pasal 4 angka (1) UUD 1945
“ Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. “
ü Psal 17 angka (2) UUD 1945
“ Menteri – menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
__________________________________

1 Carl J. Fredrich, Man and his Government, An Empirical Theory of Politics, New York, mc Geaw Hill Book Coy, inc., 1963
Sebelum Amandemen, sempat dianggap bahwa Indonesia menganut sistim quasi-Presidensiil, karena tercermin dalam Pasal 5 angka (1) dan 21 angka (2) UUD 1945 karena Presiden dan DPR bersama-sama membuat UU. Pertanggungjawaban Presiden terhadap MPR tersebut mengandung ciri-ciri parlementer dan juga kedudukan Presiden sebagai Mandataris MPR pelaksana GBHN menunjukkan supremasi Majelis (Parliamentary supremacy) yang melambangkan sifat dari lembaga pemegang kedaulatan rakyat yang tidak habis kekuasaannya dibagi-bagikan kepada lembaga-lembaga negara yang dibawahnya. Keuntungan dari sistim presidensiil ialah bahwa pemerintahan untuk jangka waktu yang ditentukan itu stabil.

Ciri – ciri sistim pemerintahan Presidensiil , yaitu :
ü Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
ü Didasarkan atas prinsip pemisahan kekuasaan.
ü Presiden tidak dipilih oleh legislatif, tetapi oleh Badan Pemilih atau langsung oleh rakyat. Serta tidak harus meletakkan jabatan jika ia kehilangan dukungan dari sebagian besar anggota badan legislatif.
ü Presiden tidak bertanggungjawab kepada kabinet, namun kabinet lah yang bertanggungjawab kepada kepala eksekutif.
ü Presiden tidak bisa membubarkan legislatif.
ü Menteri – menteri sebagai pembantu presiden.
ü Masa jabatan presiden ditentukan.
ü Pasal 4 angka (2) UUD 1945 :
“ Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.”
ü Pasal 5 UUD 1945 :
(1) “ Presiden berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang Dasar kepada DPR.”
(2) “ Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undangsebagaimana mestinya.”
ü Pasal 6A angka (1) UUD 1945 :
“ Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.”
Menurut sistem pemerintahan negara berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002, bahwaPresiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Presien memiliki legitimasi yang lebih kuat dibandingkan dengan UUD 1945 sebelum amandemen. Demikian pula terjadi pergeseran kekuasaan pemerintahan dalam arti, kekuasaan presiden tidak lagi dibawah MPR melainkan setingkat dengan MPR. Namun hal ini bukan menjadi diktator, sebab jika Presiden melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar konstitusi maka MPR dapat melakukan impeachment, yaitu memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya pasal 3 angka (3).
Dalam menjalankan tugas pemerintahannya, Presiden dapat meminta pertimbangan kepada suatu Dewan Pertimbangan. Sebelum amandemen, Dewan Pertimbangan ini disebut Dewan Pertimbangan Agung ( Pasal 16 UUD 1945 ) yang kedudukannya setingkat dengan Presiden dan DPR.
Wewanang Presiden antara lain :
ü Mengangkat dan memberhentikan para Menteri
ü Membuat dan mengesahkan Peraturan Pemerintah
ü Menetapkan Perpu
ü Mengajukan RAPBN

Adapun Wakil Presiden adalah pembantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan sehari-hari. Apabila Presiden berhalangan hadir atau tidak dapat menjalankan tugas karena sesuatu hal, mati, sakit atau karena sebab lainnya, bahkan apabila Presiden mangkat atau mengundurkan diri, maka jabatan presiden diisi oleh Wakil Presiden secara otomatis.

Disamping membantu Presiden, wakil Presiden memiliki tugas :
ü Memperhatikan secara khusus menampung masalah – masalah dan mengusahakan pemecahan masalah – masalah yang perlu, yang menyangkut bidang tugas kesejahteraan rakyat.
ü Melakukan pengawasan operasional pembangunan dengan bantuan departemen – departemen, dalam hal ini inspektur – inspektur jendral dari departemen yang bersangkutan.

  1. Apa saja lembaga – lembaga negara menurut UUD 1945 ?


  1. Apakah hubungan antara presiden dengan DPR ?
Presiden dan DPR sama – sama memiliki tugas antara lain :
  • Membuat UU ( Pasal 5 ayat 1, 20 dan 21 ), dan
  • Menetapkan UU tentang APBN ( Pasal 23 ayat 1 ).
Membuat UU berarti menentukan kebijakan politik yang diselenggarakan oleh Presiden ( Pemerintah ). Menetapkan Budget negara pada hakekatnya berarti menetapkan rencana kerja tahunan. DPR melalui Anggaran Belanja yang telah disetujui dan mengawasi pemerintah dengan eksekutif. Di dalam pekerjaan untuk membuat UU, maka lembaga – lembaga negara lainnya dapat diminta pendapatnya.
Sesudah DPR bersama Presiden menetapkan UU dan RAPBN, maka di dalam pelaksanaannya DPR berfungsi sebagai pengawas terhadap pemerintah. Pengawasan DPR terhadap Presiden adalah suatu konsekuensi yang wajar (logis), yang pada hakikatnya mengandung arti bahwa Presiden bertanggungjawab kepada DPR dalam arti partnership.
Presiden tidak dapat dijatuhkan oleh DPR, dan dengan pengawasan tersebut maka terdapat kewajiban bagi pemerintah untuk selalu bermusyawarah dengan DPR tentang masalah – masalah pokok dari negara yang menyangkut kepentingan rakyat dengan UUD 1945 sebagai landasan kerjanya.
Hal ini tetap sesuai dengan penjelasan resmi UUD 1945 dinyatakan bahwa Presiden harus tergantung kepada Dewan. Sebaliknya, kedudukan DPR adalah kuat, Dewan ini tidak dapat dibubarkan oleh Presiden. Oleh karena seluruh anggora DPR merangkap menjadi anggota MPR, maka DPR dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan Presiden, dan jika Dewan menganggap bahwa Presiden sungguh – sungguh melanggar Pidana atau konstitusi maka Majelis itu dapat melakukan sidang istimewa untuk melakukan impechment.
Bentuk kerjasama DPR dan Presiden tidak boleh mengingkari partner legislatifnya. Presiden harus memperhatikan, mendengarkan, berkonsultasi dan dalam banyak hal, memberikan keterangan – keterangan serta laporan – laporan kepada DPR dan meminta pendapatnya. Dengan adanya kewenangan DPR, maka sepanjang tahun terjadi musyawarah yang diatur antara pemerintah dan DPR, dan DPR mempunya kesempatan untuk mengemukakan pendapat rakyat secara kritis terhadap kebijaksanaan dan politik pemerintah.
Apabila DPR menganggap Presiden melanggar melanggar Haluan Negara, maka DPR menyampaikan memorandum untuk mengingatkan Presiden. Apabila dalam waktu tiga bulan Presiden tidak memperhatikan memorandum DPR tersebut, maka DPR menyampaikan memorandum yang kedua. Apabila dalam kurun waktu satu bulan memorandum yang ke dua tidak diindahkan oleh Presiden, maka DPR dapat meminta MPR mengadakan sidang istimewa untuk mengadakan impeachment.
Selain hubungan – hubungan diatas, Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. Jadi dalam hubungan Presiden dengan DPR, tidak dikenal sistem oposisi seperti dalam sistem Parlementer, tetapi ada sistem koreksi yang konstruktif karena antara Presiden dan DPR terdapat hubungan kerja yang erat.10

Dalam bukunya Joeniarto, “ Sumber-Sumber Hukum Tata Negara Indonesia ”, bahwa Presiden harus mendapat persetujuan DPR untuk membentuk UU ( Gesetzgebug ) dan untuk menetapkan APBN ( Staatsbegroting ). Oleh karena itu, kedudukan Presiden tidak bergantung kepada Dewan.11

    1. analisa kasus terkait antara teori dan kenyataan
peninjauan terhadap kenyataan sistem permerintahan, hubungan anatar lembaga eksekutif dan legislatif pada saait ini.

Presiden dalam Kekuasaan Pemerintahan Negara
Oleh : Rachmad Yuliadi Nasir | 07-Feb-2012, 12:40:35 WIB
KabarIndonesia - Pemegang kekuasaan legislatif atau kekuasan untuk membuat undang-undang menurut UUD 1945 melibatkan Presiden dan DPR. Setelah dilakukan amanden terhadap UUD 1945, terjadi pergeseran peranan dalam pembuatan undang-undang. Sebelumnya, Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR. Setelah amandemen, DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.Pemegang kekuasaan eksekutif atau kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang menurut UUD 1945 berada di tangan Presiden. Inilah pengertian kekuasaan pemerintahan dalam arti sempit. Presiden adalah kepala pemerintahan, yang dalam tugasnya dibantu oleh menteri-menteri. Presiden bersama para menteri disebut kabinet.Adapun UUD 1945 RI antara lain memuat Bab III yang berjudul: Kekuasaan Pemerintahan Negara. Bab III ini terdiri dari 12 pasal, Yaitu pasal 4-pasal 15. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik. Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar." Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.

Ciri-ciri dari sistem pemerintaha presidensial adalah sebagai berikut:

Penyelenggara negara berada ditangan presiden.Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.

Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen. Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.

Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.

Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :

Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.




BAB 4
Penutup

    1. Kesimpulan
Salah satu tuntutan reformasi 1998 adalah dilakukannya amandemen terhadap UUD 1945. Pada kurun waktu 1999 – 2002 telah mengalami empat kali amandemen yang ditetapkan dalam sidang umum dan sidang tahunan MPR. Salah satu tujuan amandemen dalah untuk menyempurnakan pembangian kekuasaan mengenai lembaga – lembaga negara.
Dari hasil amandemen 2002, lembaga – lembaga negara yang kewenangannya diatur dalam UUD 1945 terdiri dari Presiden & Wakil Presiden. MPR, DPR, DPD, BPK. MK, dan MA. Dalam makalah ini dibahas mengenai hubungan antara Presiden dengan MPR dan DPR.
Kesimpulan penulis dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut sistem presidensil setelah kemerdekaan, yaitu lembaga eksekutif diluar pengawasan lembaga legislatif.
2. Dalam UUD 1945 setelah amandemen, lembaga – lembaga Negara terdiri dari Presiden dan wakilnya, DPR, MPR, DPD, MA, MK, dan BPK.
3. Hubungan antara presiden dengan MPR yaitu MPR dapat memberhentikan presiden apabila presiden telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sedangkan hubungan antara presiden dengan DPR yaitu mereka sama-sama membuat UU dan menetapkan APBN. Selain itu juga DPR dapat melakukan sidang istimewa untuk melakukan impeachment terhadap presiden.

    1. Kritik dan Saran



Daftar Pustaka

Sri Sumantri. 1969. Dalam bukunya tentang DPR. Hal. 66 – 67.
10 Prof.Drs.C.S.T. Kansil, S.H., dan Christine S.T. Kansil, S.H., M.H., Hukum Tata Negara, Jakarta : Rineka Cipta. Hal.177.
11 Joeniarto, S.H., Selayang Pandang Tentang Sumber – Sumber Hukum Tata Negara Indonesia (Yogyakarta : Liberty ). Hal. 77.
10 Prof.Drs.C.S.T. Kansil, S.H., dan Christine S.T. Kansil, S.H., M.H., Hukum Tata Negara, Jakarta : Rineka Cipta. Hal.177.
11 Joeniarto, S.H., Selayang Pandang Tentang Sumber – Sumber Hukum Tata Negara Indonesia (Yogyakarta : Liberty ). Hal. 77.